Powered By Blogger

Minggu, 06 Maret 2011

Pengertian Demokrasi

Demokrasi
1. Pengertian


Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Jadi demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.

Demokrasi adalah kumpulan dari sekelompok orang yang masing-masing mempunyai pendapat untuk mencapai tujuan bersama. Dari berbagai macam pendapat tersebut dicari solusi bagaimana mempersatukan atau mencari jalan keluarnya. Untuk dapat melakukan suatu Demokrasi seseorang harus mempunyai wawasan, pengalaman, dan berjiwa besar untuk menerima pendapat orang lain.

Untuk dapat memenuhi syarat tersebut seseorang tidaklah harus berpendidikan tinggi atau mengikuti pendidikan formal karena hal itu dapat diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, organisasi dan mengikuti perkembangan baik dibidang politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

2. Macam-macam Demokrasi


1. Menurut Sklar, terdapat 5 corak atau model demokrasi yaitu:
• Demokrasi Liberal
Yaitu, pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu tertentu. Banyak Negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang isa bertahan.
• Demokrasi terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan
• Demokrasi social
Yaitu, demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarinisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
• Demokrasi partisipasi
Yaitu, yang menekankan hubungan timba-balik antara penguasa dan yang dikuasai.
• Demokrasi konsociational
Yaitu, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

2. Dilihat dari segi pelaksanaanya ada 2 model demokrasi
, yaitu:
• Demokrasi langsung
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara yang dilakukannya secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislative hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislative (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
• Demokrasi tidak langsung
Demokrasi ini terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya, rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau Negara. Dengan demikian, demokrasi tidak langsung disebut jua dengan demokrasi perwakilan.


3. Nilai-Nilai Demokrasi
• Kebebasan berpartisipasi
• Kesetaraan antar-warga
• Kesetaraan gender
• Kedaulatan rakyat
• Rasa percaya (trust)
• Kerja sama
• Pertumbuhan ekonomi
• Pluralisme
• Negara dan masyarakat
• Kebebasan menyatakan pendapat
• Kebebasan berkelompok

4. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
a. Negara hokum
b. Masyarakat madani
c. Infrastruktur politik
• Partai politik
• Kelompok gerakan
• Kelompok penekan atau kelompok kepentingan
d. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

5. Prinsip-Prinsip Demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
• Kedaulatan rakyat;
• Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
• Kekuasaan mayoritas;
• Hak-hak minoritas;
• Jaminan hak asasi manusia;
• Pemilihan yang bebas dan jujur;
• Persamaan di depan hukum;
• Proses hukum yang wajar;
• Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
• Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
• Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar