Powered By Blogger

Jumat, 05 November 2010

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

- Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang). Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
- Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Kita sebagai manusia tentunya mendapatkan hak yang sama sebagai warga Negara, kita juga tidak ingin jika hak kita tidak dihargai atau dilindungi oleh Negara. Oleh sebab itu kita berhak sebagai warga Negara menuntut jika hak yang seharusnya kita dapatkan tidak kita peroleh dengan semestinya. Berikut adalah beberapa contoh hak yang bisa kita dapatkan sebagai warga Negara:
1. Kita sebagai warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Kita sebagai warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Kita sebagai warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Kita sebagai warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Kita sebagai warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Kita sebagai warga Negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh
7. Kita sebagai warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai peraturan yang berlaku
Selain hak-hak yang harus kita dapatkan, kita juga berkewajiban untuk membela atau membantu Negara kita dalam hal apapun dan bentuk apapun. Mungkin kita berpandangan bahwa yang harus menjaga keamanan Negara adalah satuan keamanan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Replublik Indonesia, sedangkan kekuatan suatu Negara itu bersumber dari seluruh warga Negara tersebut. Jika kita hanya mengandalkan satuan keamanan saja, maka Negara kita tidak akan mampu untuk bertahan. Semua kembali lagi kepada diri kita sendiri sebagai warga Negara untuk mau membela Negara sendiri, kita sebagai warga Negara seharusnya membantu dan ikut mendukung satuan keamanan agar Negara kita bisa lebih kuat dan kokoh. Sebagai warga Negara kita juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan, contohnya yaitu:
1. Kita sebagai warga Negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam membela, mempertahankan Negara Indonesia dari serangan musuh
2. Kita sebagai warga Negara wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Kita sebagai warga Negara wajib mentaati dan menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Kita sebagai warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia
5. Kita sebagai warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan lebih baik.

dapat disimpulkan bahwa kita sebagai warga negara mempunyai hak-hak yang harus kita dapatkan dan dilindungi, serta kita juga sebagai warga negara berkewajiban untuk membantu dan membela serta memajukan negara kita dalam bentuk apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar