Powered By Blogger

Jumat, 05 November 2010

Pribumi dan Non Pribumi, WNI, Penduduk??

"Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “pribumi dan non pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk?"
Penjelasan:
Saya tidak setuju dengan isu tersebut karena Negara kita adalah Negara yang menjunjung tinggi persatuan dengan semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA “walaupun berbeda-beda tapi tetap satu” masyarakat pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau Negara, dan menetap di sana. Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan mayarakat non-pribumi adalah setiap orang yang tinggal di suatu tempat atau Negara, namun bukan asli penduduk atau tidak lahir ditanah kelahirannya. Mungkin pada jaman penjajahan istilah ini sangat erat dengan diskriminasi tentang perlakuan antara orang keturunan belanda dengan orang asli Indonesia (pribumi). Oleh sebab itu sering terjadi perlakuan tidak adil dan menyebabkan hancurnya persatuan dan kesatuan. Tapi pada masa sekarang masyarakat sudah mulai menerima dan membangun rasa persatuan dan kesatuan. Dan saling menghargai budaya lain yang ada di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syrat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam hal ini yang akan saya bahas adalah pengertian WNI :
• Warga Negara adalah orang yang terkait dengan system hokum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
• Warga Negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah Negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam Negara tersebut.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga Negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia
Lebih singkatnya kewarganegaraan dpat kita peroleh dengan cara sebagi berikut:
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia ( berdasarkan penjelasan UU No. 62 tahun 1958) :
• Karena kelahiran
• Pengangkatan
• Dikabulkan permohonan
• Perwarganegaraan ( opsi/Repudiasi)
• Akibat perkawinan
• Turut ayah/ibu



Asas Kewarganegaraan
Di dalam asas ini terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu :
1) Asas kelahiran (Ius Soli), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga Negara A walupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara inggris, mesir, amerika dan lain-lain.
2) Asas keturunan (Ius Sanguinis), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC.


Jadi, warga Negara adalah orang yang tinggal di suatu Negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam Negara tersebut serta diakui oleh Negara, baik warga asli Negara tersebut atau pun warga asing dan Negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga Negaranya.
Penduduk
• Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
• Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
• Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar